Friday, May 25, 2012

Koperasi Indonesia


Assalamualaikum sahabatku,
Oke, kali ini saya akan sedikit berbicara tentang cabang ekonomi, atau lebih tepatnya kita sebut sebagai pengetahuan umum terkait kewirausahaan. Sebagai orang yang bersosial tentu kita akan banyak sekali di hadapkan pada kenyataan bahwa kehidupan ini tak lepas dari finansial atau keuangan, nah dari banyak kiat kita membangun basis ekonomi yang kuat dalam diri sendiri ataupun keluarga tak ada salahnya kita megikutsertakan diri dan brkecimpung dalam dunia koperasi, yah, saya akan sedikit membahas apa pengertian koperasi itu.
Mungkin tidak akan asing bagi anda semua, sekedar mengingatkan saja.
 
Koperasi? Apakah kopersi itu?
Jadi seperti ini, sesuai dengan undang-undang perkoperasian,  yaitu UUD RI no. 25 tahun 1992 pasal 1 disebutkan bahwa koperasi adalah badan anggota yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berasas kekeluargaan.

Lantas, apa ajakah prinsip koperasi itu sendiri?
Dalam pasal 5 tentang prinsip kopersai disebutkan bahwa prinsip koperasi ada 7 yaitu:
1.       Keanggotaan bersifat sukarela
2.       Dikelola secara demokratis
3.       SHU adil sebanding dengan jasa atau usaha masing-masing anggota
4.       Balas jasa terbatas modal
5.       Kemandirian
6.       Pendidikan koperasi
7.       Kerjasama antar koperasi

Selanjutnya , menilik pengetian dan prinsip-prinsip koperasi diatas, apa yang dapat kita peroleh? Tentu adalah pendidikan serta keyakinan kuat pada dri kita bahwa koperasi itu seyogyanya menjadi bagian dari sistem pengembangan ekonomi kita untuk lebih maju.
Seperti yang kita tahu bahwa fingsi dan peran koperasi itu sendiri adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya, dan masyarakat umum pada umumnya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya.
Dari keikiutsertaan kita sebagai anggota sebuah koperasi, tentu kita akan sangat familiar dengan yang namanya SHU, yah, inilah yang biasa dinanti-nantikan okeh anggota, sebuah hasil keuntungan dari proses usaha badan koperasi tersebut.

Apakah SHU itu?
SHU atau yang dalam kepanjangannya yaitu Sisa Hasil Usaha, adalah surplus yang diperoleh koperasi dalam 1 tahun periode pembukuan.
 *untuk lebih jauh membahas tentang SHU semoga saya dapat menyajikannya dalam tulisan berikutnya.

Yah, mungkin itu saja dulu tentang seklumit pengertian dan prinsip koperasi, semoga memberikan wawasan serta dapat memacu kita untuk menjadikan koperasi sebagai basic ekonomi masyarakat yang tangguh.
Tentunya dengan pembelajaran yang lebih lanjut tentang kopersi kita nantinya akan mempunyai skil atau kecakapan dalam usaha mandiri, yang tentunya akan semakin memacu kita untuk lebih kreatif, ulet, percaya diri, dan mempunyai motivasi tinggi untuk sukses. Amin.

Salam solidarity forever...

No comments:

Post a Comment