Sunday, February 2, 2020

ENGINEERING: JOB DESCRIPTION SUPERVISOR PRODUCTION

Anda adalah seorang supervisor? Atau mungkin anda adalah seorang yang berkarir dan sedang dalam menuju sebagai seorang supervisor? Mari kita simak ulasan berikut ini agar senantiasa ingat apa garis-garis utama job seorang supervisor. Setidaknya ada 5 hal yang harus dilakukan dan dikuasi oleh seorang yang dalam posisi supervisor, apakah itu?

Lets Go my team!
  1. Planning ; yakni merencanakan kegiatan baik yang menjadi tugasnya maupun bawahannya
  2. Organizing ; mampu mengkondisikan bahwa kegiatan dan tugas yang berada di lingkupnya berjalan dengan lancar
  3. Staffing ; memastikan setiap orang yang terlibat pada tugas dan pekerjaan tersebut dapat bekerja sesuai dengan job desc masing-masing yang telah diberikan.
  4. Directing ; memberikan arahan agar tugas atau pekerjaan dapat dilakukan dengan lancar.
  5. Controlling ; melakukan kontrol terhadap kegiatan yang ada dalam lingkup kerjanya
Tugas Supervisor Dalam Perusahaan

Secara umum, tugas supervisor itu ada beberapa. Di bawah ini mungkin tidak akan semuanya dilaksanakan, tapi tidak menutup kemungkinan jika suatu perusahaan memberikan job desc seperti ini untuk jabatan Supervisor.
  1. Supervisor harus mengatur pekerjaan para staf pelaksana (staf di bawahnya)
  2. Supervisor harus membuatkan job desc untuk pada staf di bawahnya
  3. Memotivasi staf di bawahnya agar dapat melaksanakan tugas dengan baik
  4. Supervisor juga harus membuatkan jadwal kegiatan untuk staf dibawahnya
  5. Melaksanakan briefing dengan para staf dibawahnya
  6. Menentukan pekerjaan apa saja yang akan dilakukan dalam waktu jangka pendek maupun jangka panjang
  7. Menegakkan aturan yang telah dibuat oleh perusahaan agar tercipta kedisiplinan kerja
  8. Mengontrol dan memberikan evaluasi terhadap kinerja bawahannya
Mungkin setiap perusahaan akan memiliki job desc yang berbeda antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, tapi prinsipnya adalah sama. Seperti penjelasan singkat di atas, semoga bermanfaat.

TIPS: CARA CAIRKAN DANA JHT BPJS-TKU SECARA ONLINE



Anda pensiun dari kerja? Atau resign dari kantor tempat anda bekerja? Anda adalah bagian dari peserta BPJSTKU? Jika anda adalah peserta BPJSTKU dan ada maksud atau keinginan mencairkan dana JHT milik anda, mungkin akan tepat jika menyimak dan membaca tips berikut ini, kuyyy berikut caranya!

1. Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".

3. Isi kolom informasi. Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".

4. Setelah itu, akan muncul pilihan "Jenis Klaim". Pilih salah satu dari tiga pilihan ini: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".

5. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan.

6. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.

7. Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Akan ada email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Email itu pun berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT. Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.