Sunday, February 2, 2020

TIPS: CARA CAIRKAN DANA JHT BPJS-TKU SECARA ONLINE



Anda pensiun dari kerja? Atau resign dari kantor tempat anda bekerja? Anda adalah bagian dari peserta BPJSTKU? Jika anda adalah peserta BPJSTKU dan ada maksud atau keinginan mencairkan dana JHT milik anda, mungkin akan tepat jika menyimak dan membaca tips berikut ini, kuyyy berikut caranya!

1. Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".

3. Isi kolom informasi. Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".

4. Setelah itu, akan muncul pilihan "Jenis Klaim". Pilih salah satu dari tiga pilihan ini: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".

5. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan.

6. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.

7. Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Akan ada email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Email itu pun berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT. Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

No comments:

Post a Comment