Assalamualaikum sahabatku,
Oke, kali ini saya akan sedikit berbicara tentang cabang
ekonomi, atau lebih tepatnya kita sebut sebagai pengetahuan umum terkait
kewirausahaan. Sebagai orang yang bersosial tentu kita akan banyak sekali di
hadapkan pada kenyataan bahwa kehidupan ini tak lepas dari finansial atau
keuangan, nah dari banyak kiat kita membangun basis ekonomi yang kuat dalam
diri sendiri ataupun keluarga tak ada salahnya kita megikutsertakan diri dan
brkecimpung dalam dunia koperasi, yah, saya akan sedikit membahas apa
pengertian koperasi itu.
Mungkin tidak akan asing bagi anda semua, sekedar
mengingatkan saja.
Koperasi? Apakah kopersi itu?
Jadi seperti ini, sesuai dengan undang-undang
perkoperasian, yaitu UUD RI no. 25 tahun
1992 pasal 1 disebutkan bahwa koperasi adalah badan anggota yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berasas
kekeluargaan.
Lantas, apa ajakah prinsip koperasi itu sendiri?
Dalam pasal 5 tentang prinsip kopersai disebutkan bahwa
prinsip koperasi ada 7 yaitu:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2. Dikelola secara demokratis
3. SHU adil sebanding dengan jasa atau usaha
masing-masing anggota
4.
Balas jasa terbatas modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan koperasi
7.
Kerjasama antar koperasi
Selanjutnya
, menilik pengetian dan prinsip-prinsip koperasi diatas, apa yang dapat kita
peroleh? Tentu adalah pendidikan serta keyakinan kuat pada dri kita bahwa
koperasi itu seyogyanya menjadi bagian dari sistem pengembangan ekonomi kita
untuk lebih maju.
Seperti
yang kita tahu bahwa fingsi dan peran koperasi itu sendiri adalah membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya, dan
masyarakat umum pada umumnya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan ekonomi
sosialnya.
Dari
keikiutsertaan kita sebagai anggota sebuah koperasi, tentu kita akan sangat
familiar dengan yang namanya SHU, yah, inilah yang biasa dinanti-nantikan okeh
anggota, sebuah hasil keuntungan dari proses usaha badan koperasi tersebut.
Apakah
SHU itu?
SHU
atau yang dalam kepanjangannya yaitu Sisa Hasil Usaha, adalah surplus yang
diperoleh koperasi dalam 1 tahun periode pembukuan.
*untuk lebih jauh membahas tentang SHU semoga saya dapat menyajikannya dalam tulisan berikutnya.
Yah,
mungkin itu saja dulu tentang seklumit pengertian dan prinsip koperasi, semoga
memberikan wawasan serta dapat memacu kita untuk menjadikan koperasi sebagai
basic ekonomi masyarakat yang tangguh.
Tentunya
dengan pembelajaran yang lebih lanjut tentang kopersi kita nantinya akan
mempunyai skil atau kecakapan dalam usaha mandiri, yang tentunya akan semakin
memacu kita untuk lebih kreatif, ulet, percaya diri, dan mempunyai motivasi
tinggi untuk sukses. Amin.
Salam
solidarity forever...
No comments:
Post a Comment