Wednesday, September 21, 2016

Kelemahan BPJS Kesehatan

Awal tahun 2014 pemerintah telah menetapkan berlakunya jaminan sosial kesehatan bagi rakyat Indonesia dalam bentuk BPJS kesehatan, ini hal yang tentu sangat positif sekali. Namun perlu dicermati bahwa BPJS kesehatan yang digulirkan pemerintah ternyata menyimpan beberapa kekurangan yang mungkin dikarenakan sistemnya yang masih baru dan masih akan sedang diperbaiki terus menerus. Berikut beberapa kekurangan yang ada pada layanan kesehatan BPJS Kesehatan tersebut:

• Metode Berjenjang
   Kekurangan pertama dari BPJS Kesehatan adalah adanya metode berjenjang saat melakukan klaim. Di BPJS, di luar keadaan darurat, peserta memang diharuskan memeriksakan penyakitnya ke faskes 1 terlebih dahulu. Faskes 1 ini sendiri berupa puskesmas atau klinik. Setelah dari di faskes 1 dan pasien memang dirasa harus ke rumah sakit, maka pasien atau peserta BPJS baru bisa ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Namun di asuransi lain, Anda bisa langsung memeriksakan sakit ke rumah sakit yang sudah bekerja sama.

• Hanya Ada di Indonesia
   Layanan kesehatan BPJS memang hanya bisa melindungi diri di wilayah Indonesia saja. Berbeda dengan asuransi swasta yang bisa memproteksi kesehatan pesertanya di rumah sakit yang bekerja sama hingga di seluruh dunia atau mancanegara.

• Antri Sana dan Sini
   Untuk Anda yang akan mendaftar atau akan melakukan pengubahan data di kantor BPJS, maka Anda harus bersiap dengan antrian yang panjang. Tidak hanya dalam hal mendaftar dan melakukan perubahan data, ketika peserta juga akan berobat ke rumah sakit, maka antrian panjang juga harus dihadapi peserta.

• Jarang Mendapatkan Kelas 1
   Terakhir, kekurangan BPJS Kesehatan adalah tidak adanya kesempatan untuk mendapat fasilitas kelas 1. Meskipun peserta telah mendaftar pada kelas 1 dan 2 namun pada kenyataan di lapangan memang terjadi hal yang tidak sesuai. Mereka para peserta BPJS Kesehatan ini sering mendapat fasilitas kelas 3.

Demikianlah beberapa pemaparan tentang kekurangan dari BPJS Kesehatan yang harus kita perhatikan dan kritisi terus menerus. Dari sini diharapkan kita bisa mengerti dan memahami seluk beluk dari BPJS Kesehatan. Dengan adanya informasi ini diharapkan kita juga lebih bijak untuk menentukan pilihan asuransi yang akan kita gunakan untuk melindungi atau memproteksi kesehatan kita dan keluarga. Sekian.  😉

Thursday, September 15, 2016

Sistem Manajemen K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

Pada era globalisasi seperti sekarang ini, setiap perusahaan yang bersaing di dunia internasional harus memperhatikan segala aspek termasuk masalah ketenagakerjaan yang salah satunya mensyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja. Di Indonesia Sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dikenal dengan istilah SMK3 sedangkan di dunia Internasional, standar K3 yang paling popular adalah OHSAS 18001.

Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja. Pemikiran dasar dari K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya.

Pengusaha harus menyadari bahwa manajemen K3 bukan beban perusahaan tapi merupakan bagian manajemen yang penting diperhatikan karena berhubungan dengan aspek vital perusahaan yakni tenaga kerja. Ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan karena kerja maka yang dirugikan tetap perusahaan karena mengurangi produktivitas kerja.

Dalam rangka perlindungan tenaga kerja maka pemerintah Indonesia mengeluarkan PP Nomor 50 tahun 2012 tentang SMK3. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP Nomor 50 tahun 2012 menyatakan perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari seratus atau kurang dari seratus tetapi memliki potensi bahaya kecelakaan kerja cukup tinggi, maka wajib menerapkan SMK3.

Adapun penerapan SMK3 di perusahaan akan di audit oleh badan independen yang ditunjuk oleh pemerintah. Bagi perusahaan yang lolos audit SMK3 maka mendapatkan sertifikat SMK3 dan juga bendera K3 emas/perak.
Penilaian SMK3 menghasilkan 3 kriteria :
• Untuk tingkat pencapaian penerapan 0 – 59% termasuk tingkat penilaian penerapan kurang.
• Untuk tingkat pencapaian penerapan 60 – 84% termasuk tingkat penilaian penerapan Baik.
• Untuk tingkat pencapain 85 – 100% termasuk tingkat penilaian penerapan memuaskan.

Setidaknya ada beberapa alasan mengapa perusahaan harus menerapkan SMK3, yaitu tentang hak pekerja akan keselamatan diri mereka, efesiensi biaya perusahaan karena berkurang kecelakaan kerja, pemenuhan peraturan pemerintah yang mewajibkan SMK3, pencitraan kepada klien bahwa perusahaan telah memperhatikan SMK3, dan agar output produk perusahaan tersebut bisa diterima di dunia international.

Implementasi SMK3 tidak jauh berbeda dengan standar internasional OHSAS 18001 dimana ada konsep dasar dari SMK3 yakni PDCA cycle (Plan, Do, Check, Action), berikut kami jelaskan sedikit tentang konsep PDCA:
  • PLAN (Perencanaan) : Menetapkan sasaran dan proses yang diperlukan untuk mencapai hasil sesuai kebijakan K3 perusahaan.
  • DO (Pelaksanaan) : Pelaksanaan proses.
  • Check (Pemeriksaan) : memantau dan mengukur kegiatan proses terhadap kebijakan, sasaran, peraturan perundang-undangan dan persyaratan k3 lainnya serta melaporkan hasilnya.
  • ACTION (Tindakan) : mengambil tindakan untuk perbaikan kinerja k3 secara berkelanjutan.
Demikianlah sedikit pemaparan tentang pengertian sistem manajemen K3. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca. Amin.

Friday, March 11, 2016

Opini: RAT Koperasi Karyawan PT. NSK BMI

Logo Kopkar NSK

Tulisan ini adalah mutlak pendapat atau opini penulis dalam menilai atau menyikapi RAT Kopkar (Koperasi Karyawan) PT. NSK BMI yang mana penulis adalah bagian dari anggota koperasi sekaligus sebagai karyawan PT. NSK BMI itu sendiri. Penulis berkeinginan memberikan sebuah penilaian yang bisa saja akan dipandang obyektif dan tidak menutup kemungkinan akan terlihat subyektif. Untuk mendukung agar tulisan ini mendekati obyektif maka penulis berusaha memakai data-data atau pertanyaan secara langsung kepada anggota koperasi yang lain, khususnya tentang proses pelaksanaan RAT 2016 ini.

Pada tanggal 5 Maret 2016 diadakan sebuah rapat anggota di hall PT. NSK BMI yang biasa disingkat RAT (Ratapat Anggota Tahunan) 2016 yang mana berarti yang diulas adalah hasil kinerja kopkar selama tahun buku 2015 dan juga rencana atau planing kerja kopkar di tahun yang akan datang yaitu tahun 2016. Acara RAT dijadwalkan akan berjalan mulai pukul 8.00 WIB meski pada kenyataannya baru efektif berjalan sekitar pukul 8.45 WIB. Panitia penyelenggara pada RAT 2016 adalah dari teman-teman FDA (Forum Delegasi Anggota) Kopkar PT. NSK BMI. Target dari RAT ini rampung atau finish pada pukul 13.30 WIB meski nyatanya molor hingga selesai pukul 15.00 WIB.

Secara umum acara berjalan lancar seperti yang dikehendaki, meski penulis mencatat ada beberapa kondisi yang menurut hemat penulis kurang sesuai, atau lebih tepatnya kurang maksimal. Pada bagian apakah itu? Ya, pada bagian acara pokok, yaitu tanggapan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) pengurus dan peangawas. Penulis melihat pada bagian ini terkesan saudah sangat terarah, dalam artian tidak ada perlawanan dalam bentuk kritisi terhadap pertanggungjawaban pengurus, khususnya menyangkut soal neraca keuangan. Kami anggota yang ikut RAT sadar bukan karyawan dengan kelebihan khusus yang mampu menilai atau mengkritisi hal terkait neraca keuangan, alhasil kami tidak cukup mampu melihat dengan detil data neraca keuangan yang telah disajikan oleh pengurus dalam LPJ-nya. Pada momen ini kami anggota serasa mengikuti sebuah prinsip bernama husnudzon (baik sangka). Kami tak memberi pertanyaan serius dalam hal ini, mutlak anggota kalah.

Pada bagian acara pokok ini pun dibentuk kelompok atau komisi yang terdiri dari sekurangnya sekitar 16 anggota kokpar, dengan total peserta RAT yang ada maka terbentuk 5 komisi. Tujuan dari komisi ini adalah merapatlan dengan anggotanya masing-masing untuk menyimpulkan apakah LPJ pengurus dan pengawas secara umum diterima atau tidak, jika pun tidak, apa catatannya dan rekomendasinya di tahun buku yang akan datang? Waktu yang diberikan panitia penyelenggara adalah 90 menit. Pertanyaan penulis pun muncul, apakah mungkin dengan waktu yang singkat tersebut anggota yang terdiri dari 16-20 orang di tiap komisinya mampu efektif memberikan masukan-masukan yang mengkritisi sekaligus memberikan saran pada pengurus dan pengawas Kopkar? Penulis dengan tegas menyatakan tidak cukup dan sangat tidak efektif! Ini poinnya.

Kenapa penulis mengatakan ini tidak efektif dan tidak maksimal? Indikatornya sederhana, semua komisi yang ada menyatakan LPJ pengurus dan pengawas DITERIMA dengan catatan. Artinya apa? Penulis menyimpulkan anggota tidak cukup mampu menyalurkan aspirasinya secara maksimal karena waktu yang sangat terbatas, disamping memang dari awal RAT ada kecenderungan anggota apatis terhadap poin-poin yang bersifat angka yaitu neraca keuangan. Sekali lagi karena keterbatasan kemampuan anggota dalam mempelajari laporan keuangan yang besarannya milyaran tersebut. Padahal hemat penulis justru pada bagian neraca keuangan ini lah yang harus dikaji sangat dalam dan teliti mengingat ini adalah sangat vital, menyangkut dengan keamanahan pengurus, transparansi, dan kapabilitas.

Lantas apa solusi menghadapi problem seperti yang dijelaskan di atas? Pengurus kopkar hendaknya menyegerakan training kepada anggota tentang cara baca atau cara meneliti neraca keuangan. Jika anggota diberikan ilmu tentang neraca keuangan sangat mungkin roda usaha kopkar PT. NSK akan berjalan tanpa unsur kecurigaan anggota terhadap pengurus, karena anggota dapat menilai secara sistematis data dan angka-angka yang disajikan pengurus dalam LPJ-nya. Disamping itu, dengan adanya kritisi pada bagian neraca keuangan maka akan menjadi sangat obyektif dalam mengatakan dan menyatakan keuangan kopkar PT. NSK BMI berjalan sehat tanpa adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangannya, sehingga diharapkan semua elemen yang ada dalam kopkar PT. NSK BMI khususnya anggota dapat berinvestasi dengan nyaman dan tenang.

Demikanlah ulasan sedikit dari penulis dalam rangka menyikapi penyelenggaraan RAT 2016 Kopkar PT. NSK BMI, semoga ke depan pengurus, pengawas, dan anggota melalui perwakilannya di FDA dapat semakin mewujudkan berjalannya roda usaha kopkar dengan lebih baik, semakin handal dan solid. Sehingga benefit yang dapat diperoleh anggota kopkar semakin banyak dan tentu tidak lupa profit kopkar juga semakin besar. Terpenting dari semua ini adalah transparansi, mengingat tujuan dari koperasi tak lain adalah kesejahteraan anggota dengan transparansi kepengurusan dan pengelolaan. Amin.

Friday, January 29, 2016

Daftar Balai Laboratorium Pengujian Logam

Balai Besar Bahan dan Barang Teknik

Jl. Sangkuriang No.14 Bandung, Jawa Barat 40135
Telp : +62 22 2504088 , +62 22 2504828 , +62 22 2510682
Fax : +62 22 2502027
Email : info[at]b4t.go.id, b4t[at]b4t.go.id
SMS : 08996178814 (Send "FORMAT")

 

Sucofindo

Kantor Pusat: Graha Sucofindo 1st floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780
Telepon : (021) 7983666 Ext. 1116, 1124
Fax : (021) 7986473, 7983888
Email : customer.service@sucofindo.co.id

 

Polman Bandung

UNIT PELAYANAN MASYARAKAT
Jl. Kanayakan No. 21, Dago - Bandung 40135
Telp : +62 22 250 0241
Fax : +62 22 250 2649
Email : upm@polman-bandung.com
upm_polman@yahoo.com
upmpolman@gmail.com

 

BPPT Serpong

BALAI BESAR TEKNOLOGI KEKUATAN STRUKTUR (B2TKS-BPPT)
Kawasan Puspiptek Gedung 220 Cisauk Tangerang Selatan
Pelayanan Teknis :
Arif Hartono :
Telp (021) 7560930, Fax. (021) 7560903
HP. 08128897749,
Email : jastek@yahoo.com, jastek@yahoo.co.id

 

Departemen Metalurgi UI Depok

Departemen Metalurgi dan Material
Fakultas Teknik Universitas Indonesia
Kampus UI Depok 16424 Jawa Barat - Indonesia
Telepon : + 62 – 21 – 786 3510
Fax : + 62 – 21 – 787 2350
Email : info@metal.ui.ac.id 

Monday, November 2, 2015

Cara Setting Jam Digital New Mega Pro

Buat para rider pemilik kuda besi pabrikan Honda khususnya New Mega Pro keluaran 2010 up terdapat fitur unik di speedometernya yaitu berupa jam digital. Akan tetapi seringkali dari bawaan pabriknya jam digital tersebut tidak cocok. Jika bro-bro kesulitan untuk menyettingnya, maka sangat tepat jika bro-bro baca tulisan di bawah ini. Adapun untuk menyetel waktu Jam digital dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut ini:

1. Putar kunci kontak ke ON.
2. Tekan dan tahan kedua tombol RESET dan tombol SELECT selama lebih dari 2 detik. Jam digital akan masuk ke modus penyetelan ditandai dengan berkedipnya angka penunjukan jam berkedip.
3. Untuk menyetel angka jam, tekan tombol RESET sampai jam dan AM/PM yang diinginkan diperlihatkan.
• Angka jam akan maju dengan satu jam setiap kali tombol ditekan.
• Angka jam akan maju dengan cepat jika tombol ditekan terus.
4. Tekan tombol SELECT. Angka menit akan mulai berkedip.
5. Untuk menyetel angka menit, tekan tombol RESET sampai menit yang diinginkan. Angka menit akan kembali ke “00” setelah angka “60” dicapai tanpa mempengaruhi angka jam.
• Angka menit maju satu angka, setiap kali tombol ditekan.
• Angka menit akan maju dengan cepat jika tombol ditekan terus.
6. Untuk mengakhiri penyetelan, tekan tombol SELECT atau putar kunci kontak ke OFF.
Jika tidak ada pengoperasian yang dijalankan dalam waktu 30 detik selama posisi penyetelan waktu, penyetelan yang telah dimasukkan akan dibatalkan.
Jam akan direset ke AM 1:00 jika baterai dilepaskan.
Demikian sedikit ulasan yang bisa saya sumbangkan. Semoga bermanfaat. :)