Pada era globalisasi seperti sekarang ini, setiap perusahaan yang bersaing di dunia internasional harus memperhatikan segala aspek termasuk masalah ketenagakerjaan yang salah satunya mensyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja. Di Indonesia Sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dikenal dengan istilah SMK3 sedangkan di dunia Internasional, standar K3 yang paling popular adalah OHSAS 18001.
Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja. Pemikiran dasar dari K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya.
Pengusaha harus menyadari bahwa manajemen K3 bukan beban perusahaan tapi merupakan bagian manajemen yang penting diperhatikan karena berhubungan dengan aspek vital perusahaan yakni tenaga kerja. Ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan karena kerja maka yang dirugikan tetap perusahaan karena mengurangi produktivitas kerja.
Dalam rangka perlindungan tenaga kerja maka pemerintah Indonesia mengeluarkan PP Nomor 50 tahun 2012 tentang SMK3. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP Nomor 50 tahun 2012 menyatakan perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari seratus atau kurang dari seratus tetapi memliki potensi bahaya kecelakaan kerja cukup tinggi, maka wajib menerapkan SMK3.
Adapun penerapan SMK3 di perusahaan akan di audit oleh badan independen yang ditunjuk oleh pemerintah. Bagi perusahaan yang lolos audit SMK3 maka mendapatkan sertifikat SMK3 dan juga bendera K3 emas/perak.
Penilaian SMK3 menghasilkan 3 kriteria :
• Untuk tingkat pencapaian penerapan 0 – 59% termasuk tingkat penilaian penerapan kurang.
• Untuk tingkat pencapaian penerapan 60 – 84% termasuk tingkat penilaian penerapan Baik.
• Untuk tingkat pencapain 85 – 100% termasuk tingkat penilaian penerapan memuaskan.
• Untuk tingkat pencapaian penerapan 60 – 84% termasuk tingkat penilaian penerapan Baik.
• Untuk tingkat pencapain 85 – 100% termasuk tingkat penilaian penerapan memuaskan.
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa perusahaan harus menerapkan SMK3, yaitu tentang hak pekerja akan keselamatan diri mereka, efesiensi biaya perusahaan karena berkurang kecelakaan kerja, pemenuhan peraturan pemerintah yang mewajibkan SMK3, pencitraan kepada klien bahwa perusahaan telah memperhatikan SMK3, dan agar output produk perusahaan tersebut bisa diterima di dunia international.
Implementasi SMK3 tidak jauh berbeda dengan standar internasional OHSAS 18001 dimana ada konsep dasar dari SMK3 yakni PDCA cycle (Plan, Do, Check, Action), berikut kami jelaskan sedikit tentang konsep PDCA:
- PLAN (Perencanaan) : Menetapkan sasaran dan proses yang diperlukan untuk mencapai hasil sesuai kebijakan K3 perusahaan.
- DO (Pelaksanaan) : Pelaksanaan proses.
- Check (Pemeriksaan) : memantau dan mengukur kegiatan proses terhadap kebijakan, sasaran, peraturan perundang-undangan dan persyaratan k3 lainnya serta melaporkan hasilnya.
- ACTION (Tindakan) : mengambil tindakan untuk perbaikan kinerja k3 secara berkelanjutan.
Demikianlah sedikit pemaparan tentang pengertian sistem manajemen K3. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca. Amin.
No comments:
Post a Comment