Rokok Haram: 'Illat Keharamannya Apa?
Syeikh Ali Jum'ah, mufti Negara Mesir yang juga murid dari Syeikh Yasin Al-Fadani, bercerita bahwa gurunya itu terbiasa menghisap rokok khas arab yang pakai selang. Memang baunya kurang enak bagi yang tidak terbiasa. Namun itu menunjukkan bahwa rokok tidak diharamkan oleh Beliau.
Padahal siapa sih yang tidak kenal Syeikh Yasin Al-Fadani. Semua ulama di negeri kita pasti punya sanad berguru kepada sosok beliau.
Maka tidak sedikit para kiyai kita di pedesaan yang suka mengepulkan asap rokok, bahkan dalam pengajian sekalipun. Sehingga majelis itu penuh dengan asap rokok.
Sementara itu, kita seringkali mendapatkan fatwa tentang haramnya rokok, khususnya dari kalangan tokoh di Saudi Arabia. Mereka rata-rata mengharamkan rokok secara total. Kalau kita searching di gugel tentang hukum merokok, lucunya lebih banyak postingan tentang haramnya rokok.
Namun kalau ditelaah lebih dalam lagi, kita tanyakan apa 'illat keharaman merokok, ternyata jawabannya berbeda-beda.
Kenapa kita tanyakan 'illat keharaman?
Karena kita tidak menemukan kata 'rokok' dalam teks ayat Quran atau hadits. Kalau semata-mata mengandalkan teks zhahir dari keduanya, sudah bisa dipastikan tidak ada dalil pengharamaannya. Artinya kan tidak haram. Karena segala sesuatu itu ikut hukum asalnya yaitu boleh dan halal, sampai ada kepastian 'illat yang mengharamkannya.
Maka ada proses ijtihad, untuk mencarikan 'illat keharamanya. Kenapa rokok yang tidak pernah disebutkan dalam Quran dan Sunnah kok sampai diharamkan? 'Illat keharamannya apa?
Ada beberapa upaya untuk mengupas 'illat keharaman, diantaranya sebagai berikut :
1. Qiyas Dengan Khamar
Sebagian kalangan bilang bahwa 'illat keharamanya diqiyaskan dengan khamar. Keharaman rokok itu seperti haramnya khamar. Sehingga dalil yang dipakai adalah dalil-dalil haramnya khamar, seperti ayat berikut ini :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)
Padahal 'illat keharaman khamar itu sendiri adalah iskar atau memabukkan. Para ulama umumnya membuat batasan khamar adalah segala yang memabukkan, sebagaimana bunyi kaidah :
كل مسكر خمر
Semua yang memabukkan adalah khamar.
Masalahnya, apa benar rokok itu memabukkan sebagaimana orang minum khamar? Pertanyaan ini kalau kita jujur menjawabnya, rokok itu tidak memabukkan. Yang membabukkan bukan rokok tapi ganja.
Jadi kalau ditanya apa hukum ganja? Jawabnya haram. Kenapa kok haram? Karena ganja memabukkan.
2. Madharat
Sebagian yang lain mengharamkan rokok dengan dasar 'illat karena madharat atau merusak kesehatan, bahkan bisa sampai kepada kematian.
Ada banyak penelitian yang intinya menyebutkan bahwa rokok itu berbahaya bahkan bisa mematikan. Di bungkus rokok itu sendiri sudah ditulis bahwa rokok itu membunuhmu.
Yang jadi kritiknya adalah: apa batasan madharat atau berbahaya itu sendiri?
Kalau mengacu kepada ilmu lingkungan hidup dan bahaya pencemaran udara (polusi), sebenarnya selain rokok, cukup banyak juga yang berbahaya, seperti zat Karbon Monoksida (CO) asap kendaraan bermotor.
Ada juga pencemaran air minum, air limbah, polusi sampah, bahkan juga pencemaran pada produk pangan. Banyak produk makanan yang mengandung zat berbahaya dalam dosis tertentu, seperti mengandung MSG, zat pewarna, karsinogen, pestisida dan lainnya.
Kita sepakat semua zat itu bukan hanya berbahaya tapi juga mematikan. Padahal setiap hari kita tidak bisa terlepas dari semua itu. Lalu apa batasannya kok hanya rokok yang menjadi menjadi haram, sedangkan yang lain tidak ikut haram? Apakah sekali hisap satu batang rokok langsung mati? Jawabannya relatif juga.
Jalan raya secara statistik juga merupakan tempat yang amat berbahya. Korban kecelakaan lalu lintas cukup tinggi di jalan, dan sering bikin orang mati, khususnya yang tidak pakai helm.
Berdasarkan data milik Kementerian Perhubungan, tercatat sebanyak 5 ribu orang tewas dalam kecelakaan sepeda motor akibat pengendara tak menggunakan helm selama tahun 2017. Tapi belum ada fatwa haramnya naik motor tanpa helm.
3. Buang-buang Harta Mubazzir
Sebagian lain mengharamkan rokok karena dianggap pemborosan atau buang-buang harta. Jadi menurut mereka 'illat keharamannya sederhana sekali, karena buang-buang harta secara sia-sia dan tidak ada manfaatnya, maka jadilah rokok itu haram.
'Illat yang satu ini memang agak lemah dalam hujjah, karena bisa dengan mudah dipatahkan. Kalau dibilang buang-buang harta dan sia-sia kan tergantung dari sudut pandangnya, terlalu banyak hal yang sia-sia, tidak ada manfaatnya dan mubazzir kita lakukan.
Main bola, main gaple, main remi, main halma, main catur, main gitar, main petak umpet dan sekian banyak main-main yang lain bisa juga dikategorikan sia-sia, tidak bermanfaat dan mubazzir. Tapi kesia-siaan macam itu kan amat relatif, tergantung dari sudut pandang mana melihatnya.
Misalnya coba perhatikan para kuli atau tukang bangunan, kalau belum merokok kerjanya males-malesan tidak bertenaga. Begitu pada merokok ternyata kerjanya jadi giat. Berarti bagi mereka, rokok bukan sia-sia atau buang harta, justru rokok malah bikin produktif.
Rokok bagi mereka semacam penyemangat dalam bekerja. Mirip pengalaman seorang kiyai yang kalau mengajar kitab di pondok, tidak bisa lepas dari rokok. Alasannya, huruf-huruf di kitab itu tidak kelihatan. Tapi begitu merokok dua batang, langsung semua hurufnya jadi kehilatan gede-gede.
Lha kiyai itu bilang bahwa sebagai kiyai di pondoknya, mengajar kitab buat para santri hukumnya wajib, tapi tidak bisa terlaksana kalau Beliau tidak merokok dulu. Maka merokok jadi wajib hukumnya, sesuai kaidah : Mala yatimmuml wajibu illa bini fa huwa wajib.
Mendapat jawaban kayak gitu, saya pun terdiam. Susah kalau berargumentasi lawak kiyai. Terlalu pintar dia hahaha.
4. Perusahaan Rokok Milik Orang Kafir
Banyak teman-teman ustadz yang mengharamkan rokok dengan alasan bahwa perusahan rokok itu kebanyakan milik orang kafir. Jadi kalau kita merokok, sama saja kita menguatkan bisnis orang kafir.
Yang jadi masalah, apa benar bahwa beli produk orang kafir itu hukumnya haram? Kalau begitu, semua motor, mobil, kereta, pesawat bahkan HP kita haram juga seharusnya. Kan itu semua produk orang kafir. Kenapa hanya rokok saja yang haram?
Lagian, meski pemiliknya bukan muslim, tapi di pabrik rokok kebanyakan pekerjanya justru muslim. Termasuk petani tembakaunya muslim juga, pak haji pula. Setidaknya industri rokok itu bisa memberikan banyak penghidupan kepada banyak orang yang muslim juga.
* * * *
Sampai disini kita bisa melihat bagaimana kedudukan fatwa halal-haramnya rokok yang tidak disepakati para tokoh agama.
Trendnya, kalau menurut ulama Saudi seperti Syeikh Bin Baz, Syeikh Utsaimin dan lainnya, rokok itu haram. Tidak usah dicari-cari 'illat keharamannya. Titik.
Sebaliknya, kalau menurut seperti kutipan Syeikh Ali Jumah atas Syeikh Yasin Al-Fadani dan juga banyak kiyai di seantero negeri, rokok tidak haram di mata mereka. Mungkin makruh karena aromanya tidak sedap. Namun mereka nampak masih merokok dan yakin bahwa rokok tidak haram. Makruh itu bukan haram, kalau pernah belajar ilmu ushul fiqih pasti paham.
Lalu kita bagaimana?
Saya pribadi tidak merokok, karena sejak kecil tidak terpengaruh meski banyak teman yang suka merokok. Dan tidak suka kalau ada orang yang merokok dekat saya. Saya tidak merokok baik aktif ataupun pasif.
Lalu kalau ada yang tanya, apa hukum merokok? Saya jawab dengan kalimat pembuka : Rokok itu diperdebatkan hukumnya antara mereka yang mengharamkan dan yang tidak mengharamkan.
Paling saya cuma bilang, kalau orang masih merokok, maka Allah tidak menerima shalatnya. Karena shalat itu tidak sah kalau masih merokok. Gitu aja. Hehehe.
Sumber: Ahmad Sarwat, Lc.MA